Detail Berita

Pelaksanaan Bankeu Pemdes untuk RTLH 2024 tahap 1 Sebanyak 4 unit rumah di desa Bulan meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pendataan dan Usulan (Bulan 1): Pemerintah desa mendata rumah tidak layak huni dan mengusulkan 4 rumah yang akan diperbaiki.
  2. Penyusunan Proposal (Bulan 2): Pemerintah desa membuat proposal dan RAB untuk diajukan ke pemerintah Propinsi melalui Perkim Dinas Lingkungan Hidup.
  3. Pencairan Dana (Bulan 3): Dana bantuan dicairkan ke rekening kas desa untuk renovasi.
  4. Pelaksanaan Renovasi (Bulan 4): Renovasi dilakukan untuk 4 rumah terpilih, bisa dengan gotong royong .
  5. Monitoring dan Evaluasi (Bulan 4): Pengawasan untuk memastikan pekerjaan sesuai rencana.
  6. Serah Terima dan Pelaporan (Bulan 4): Rumah diserahkan kepada pemilik, dan laporan pertanggungjawaban dibuat.

Program ini bertujuan memperbaiki kualitas rumah warga miskin dengan anggaran yang disalurkan dari pemerintah daerah.